MUSDES PERUBAHAN RPJMDes 2021 - 2027

Sindangangin, Senin 15/07/2024 BPD Desa Sindangangin bersama Pemerintah Desa Sindangangin melaksanakan MUSDES Perencanaan Pemabngunan Tahunan serta Perubahan RPJMDes 2021 - 2027 menjadi RPJMDes 2021 - 2029 dan Penyususnan RKPDES Tahun 2025, perubahan RPJMDes ini berdasarkan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang semula dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Acara yang berlangsung di Aula Desa Sindangangin tersebut di hadiri Oleh Muspika Kecamatan serta Kasi Tapem, Kasi PMD Kecamatan Lakbok, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.

Share Berita