Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat
,Sindangangin- Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Sosialisasi Desa Kadarkum berfokus pada memberikan pemahaman tentang hukum dan peraturan yang berlaku agar masyarakat dapat hidup tertib, taat hukum, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Tujuan Sosialisasi Desa Kadarkum
1. Meningkatkan Kesadaran Hukum
- Memberikan pemahaman tentang hukum dasar yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
- Mencegah pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan masyarakat.
2. Mendorong Partisipasi Masyarakat
- Membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri.
- Meningkatkan kepedulian warga terhadap peraturan yang ada di desa.
3. Menciptakan Lingkungan yang Harmonis dan Tertib
- Mencegah konflik sosial dan tindak kriminal dengan memahami hukum.
- Menguatkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Sosialisasi Desa Kadarkum sangat penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, patuh terhadap aturan, dan mampu menyelesaikan masalah hukum dengan baik.